Referensinews.id – Akses hauling road di Desa Beringin Makmur II, Dusun 4, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi titik konflik yang kini berdampak serius terhadap operasional PT Gorby Putra Utama. Akibat aksi pemortalan jalan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, perusahaan tambang ini mengaku mengalami kerugian hampir Rp60 miliar dan harus merumahkan sejumlah karyawannya.
Gabriel, kuasa hukum PT Gorby, menjelaskan bahwa pemortalan yang dilakukan oleh Mulyadi dan kelompoknya (CS) menyebabkan kerugian harian perusahaan mencapai puluhan miliar rupiah, berdasarkan perhitungan biaya angkut dan royalti tambang.
“Pemortalan ini sangat merugikan. Kami sudah melaporkan tindakan ini ke aparat penegak hukum (APH), karena dampaknya bukan hanya pada PT Gorby, tapi juga pada perusahaan lain yang menggunakan jalan tersebut,” tegas Gabriel.
Gabriel menilai tindakan Mulyadi CS tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, Mulyadi mengklaim ada sebagian lahan miliknya yang belum dibayar oleh PT Gorby. Namun Gabriel menegaskan, klaim tersebut keliru karena lahan yang dimaksud sejatinya milik orang tua Mulyadi, yakni Suwardi, dan telah dibeli perusahaan secara sah dengan bukti surat jual beli yang ditandatangani langsung oleh Suwardi.
“Sudah ada pendekatan persuasif, tapi mereka tetap bersikeras memportal jalan. Ini jelas mengganggu dan kami anggap melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 162 junto Pasal 136 Ayat 2,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gabriel menekankan bahwa jalan hauling tersebut merupakan jalur vital, tidak hanya bagi PT Gorby, tapi juga bagi sedikitnya empat hingga lima perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut. Aksi pemortalan ini, menurutnya, turut memaksa beberapa perusahaan menghentikan aktivitas dan merumahkan karyawan karena distribusi batu bara terganggu total.
“Banyak warga menggantungkan hidup dari aktivitas tambang di sini. Sekarang, karena jalan diblokir, mereka kehilangan pekerjaan,” tambah Gabriel.
Pihak PT Gorby menyatakan akan membawa bukti lengkap dalam pertemuan resmi yang akan digelar di Pemerintah Kabupaten Muratara dalam waktu dekat. Mereka berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan secara hukum maupun administratif agar aktivitas tambang dan perekonomian masyarakat bisa kembali berjalan normal.
Tidak ada komentar