Referensi News / Musi Rawas, 24 Oktober 2023
Investigasi Referensinews.id mengungkap potensi penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tahun anggaran 2022. Sorotan tajam tertuju pada pos belanja pegawai, khususnya alokasi dana untuk pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang nilainya membengkak secara tidak wajar.
Indikasi Penyimpangan Pembayaran Ganda dan Pelanggaran Earmark DAU. Analisis terhadap dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) mengungkap penambahan belanja hingga Rp24,2 miliar khusus untuk gaji PPPK Guru. Jumlah ini patut dipertanyakan karena:
Pelanggaran Terhadap Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Menurut regulasi, DAU untuk gaji PPPK merupakan anggaran yang “di-earmark”, artinya penggunaannya telah ditentukan secara spesifik dan tidak dapat dialihkan. Jika dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan Pemkab tetap mengalokasikan tambahan dari APBD, maka besar kemungkinan terjadi:
Hal ini tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas fiskal, tapi juga bisa mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang anggaran.
Ketika Data Tak Bicara, Kecurigaan Menguat
Minimnya transparansi memperkuat dugaan publik akan disfungsi tata kelola keuangan daerah. Hingga kini belum ditemukan bukti bahwa:
Lebih dari itu, tidak adanya publikasi bukti SP2D/SPJ atau pelaporan yang rinci membuka ruang terhadap praktik fiktif atau manipulatif.
“Meningkatkan realisasi anggaran tanpa justifikasi yang jelas pada pos yang seharusnya sudah dibiayai pusat bisa jadi bukan kesalahan administratif biasa—tapi skema sistemik untuk menyedot anggaran publik.” Tim Investigasi Referensinews.id
Langkah Lanjutan, kami mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas untuk segera melakukan tindakan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran PPPK Guru yang di anggarkan melalui dana DAU dan APBD Kabupaten Musi Rawas.
Redaksi menegaskan: Kami menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Silakan kirim klarifikasi ke redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke 081379437128.
Tidak ada komentar