Kasus RSUD Rupit Kembali Mencuat: Kejari Lubuklinggau Janji Segera Tentukan Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jul 2019 20:24 24 referensi

Referensinews.id – Setelah sempat mereda, kasus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit kembali mencuri perhatian publik. Pada puncak peringatan Hari Adhyaksa ke-59, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengungkapkan bahwa lima kasus telah dinaikkan statusnya dari tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) ke penyelidikan, dan kini menuju penyidikan.

Kepala Kejari Lubuklinggau menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka yang terkait dengan laporan masyarakat terkait kasus ini. Pengumuman ini diharapkan akan menuntaskan misteri yang mengundang banyak pertanyaan. (Rabu, 24/7).

Sebelumnya, Kejari Lubuklinggau telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Direktur RSUD Rupit, dr. Herlina, dan mantan Bendahara Umum RSUD Rupit, Kusuma, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Terkait hal ini, Kejari Lubuklinggau mengonfirmasi bahwa dr. Herlina selaku Direktur RSUD Rupit, saat dimintai keterangan, telah mengakui adanya SPJ dan tanda tangan palsu yang menggunakan identitasnya. Menurut Kejari, dr. Herlina bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Sementara itu, Kusuma, mantan Bendahara Umum RSUD Rupit, juga memberikan keterangan yang kooperatif mengenai dugaan pemalsuan SPJ dan tanda tangan, yang terkait dengan pencairan dana untuk kegiatan makan dan minum (Makmin) di rumah sakit tersebut.

Namun, eks Direktur RSUD Rupit, dr. Jery, sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejari. “Dr. Jery sebelumnya pernah tidak memenuhi panggilan penyidik, namun pada 14 Mei 2019 lalu, beliau datang untuk memberikan keterangan terkait kegiatan yang terjadi selama menjabat sebagai Direktur RSUD Rupit,” ungkap Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau.

Selama pemeriksaan, dr. Jery diminta memberikan keterangan seputar adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan di RSUD Rupit pada masa jabatannya. Kasus yang sempat terhenti ini kini kembali mencuat, dan Kejari Lubuklinggau berencana untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan harapan dapat segera menetapkan tersangka.

Publik pun menantikan langkah selanjutnya dalam penuntasan kasus ini, yang semakin menarik perhatian seiring dengan perkembangan yang terjadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA