Kades Biaro Baru Resmi Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Plasma Sawit Rp46 Juta

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Sep 2019 07:51 8 referensi

Referensinews.id – Usai menjalani sidang praperadilan, Kepala Desa (Kades) Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Syahrul Jahusi, resmi ditahan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Jumat (27/9/2019). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana plasma sawit milik KUD Biaro Bangkit Bersatu senilai Rp46 juta.

Penahanan Syahrul Jahusi dilakukan setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Musi Rawas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj. Zairida, melalui Kasi Pidana Umum Faiq Fiqri Sofa menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancamannya lebih berat, yakni maksimal 5 tahun penjara.

“Syahrul Jahusi resmi ditahan. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menguasai uang masyarakat yang dihimpun dari dana plasma sawit,” ujar Faiq.

Dengan tangan terborgol, Kades Syahrul diantar oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas didampingi kuasa hukumnya, Dodi. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Musi Rawas pada 27 Oktober 2018.

Dana senilai Rp46 juta tersebut dikumpulkan dari 463 hektare lahan plasma—masing-masing sebesar Rp100 ribu per hektare. Sesuai kesepakatan warga, dana itu seharusnya digunakan untuk membeli kerbau dan menyelenggarakan acara syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas pembagian lahan plasma. Acara tersebut rencananya digelar bertepatan dengan Isra Miraj pada 14 April 2018.

Namun, sejak dana dicairkan oleh bendahara desa dan diserahkan kepada Kades Syahrul pada 2018, acara syukuran tak pernah dilaksanakan. Uang yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama itu raib tanpa pertanggungjawaban jelas, memicu kekecewaan dan akhirnya mendorong warga melapor ke pihak berwajib.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan dana masyarakat, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan oleh aparatur desa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA