Referensinews.id – Sebanyak sepuluh (10) paket pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) pada tahun 2018 dilaporkan mengalami kekurangan volume menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Temuan tersebut diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp5 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang dirilis pada Rabu, 7 Februari 2020.
Pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas PUPR telah mengalokasikan anggaran belanja modal sebesar Rp162,6 miliar. Namun, hingga akhir tahun, realisasi belanja hanya tercatat sebesar Rp155,3 miliar, atau sekitar 95,53% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Dari total belanja modal yang tercatat Rp72,1 miliar, ditemukan adanya 10 paket pekerjaan bermasalah. Hasil audit BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan, kesalahan dalam perhitungan harga satuan, serta sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan sama sekali.
Menanggapi temuan ini, Bupati Muratara, Syarif Hidayat, mengungkapkan persetujuannya terhadap hasil pemeriksaan BPK dan berjanji akan segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Muratara belum memberikan tanggapan terkait langkah-langkah pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar akibat temuan tersebut.
Tidak ada komentar