Referensinews.id – Penanganan kasus Dugaan Pungutan Liar dalam Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah (Cakeps) Tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dinilai jalan di tempat. Lebih dari 10 orang telah diperiksa, namun belum ada perkembangan berarti. Aktivis Andy Lala mendesak agar status kasus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah sepuluh orang diperiksa, tapi belum ada kejelasan hukum. Ini mengesankan Kejari enggan menuntaskan kasus dugaan pungli di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” ujar Andy, Rabu (29/5/2019).
Nama-nama yang telah diperiksa antara lain Kepala Dinas Pendidikan Irwan Efendi, Kabid GTK Rifa’i, mantan Kabid GTK Rosa, enam kepala sekolah termasuk Jauhari, serta Ketua LPPKS.
Andy menilai lambannya penanganan perkara mengindikasikan adanya ketidaktegasan pihak Kejari. Ia pun bersama sejumlah aktivis dan LSM tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik.
“Kalau aksi nanti tidak ditanggapi, saya akan lakukan aksi tunggal setiap hari di depan Kejari,” tegasnya.
Ia juga menyebut tengah menyusun laporan untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel agar dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan-laporan masyarakat yang dinilai mandek di tangan Kejari Lubuklinggau.
“Jangan-jangan karena terlalu dekat dengan para pejabat di Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara, Kepala Kejari jadi sungkan. Kalau begini terus, kepercayaan publik bisa runtuh,” sindir Andy.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan diklat yang diduga tidak transparan dan melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
Tidak ada komentar