Referensi News I Musi Rawas, 11 Februari 2023
Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di Kabupaten Musi Rawas membuka tabir potensi penyimpangan serius, khususnya dalam aspek penganggaran. Sorotan tajam tertuju pada Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 31 Desember 2021, yang dinilai janggal secara kronologis maupun hukum administrasi.
Surat yang dikeluarkan tepat di hari terakhir tahun anggaran itu memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menghitung dan mengalokasikan belanja gaji PPPK Guru dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022—padahal, proses administrasi pengangkatan belum rampung. Pengumuman kelulusan baru keluar 24 Desember 2021, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterbitkan pada tahun berikutnya.
Indikasi Kejanggalan dalam Proses Anggaran
Beberapa fakta mencuat ke permukaan:
“Kalau ini tidak diperhatikan secara serius, maka besar kemungkinan terjadi pengeluaran dana tanpa dasar hukum yang sah. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah,” ungkap seorang anggota DPRD Musi Rawas yang enggan disebutkan namanya.
Risiko Maladministrasi dan Kerugian Keuangan Negara
Instruksi yang dikeluarkan Kemenkeu dinilai tidak hanya prematur, tetapi berpotensi:
Jika anggaran gaji sudah dicairkan atau dialokasikan sebelum SK terbit, maka timbul pertanyaan besar soal akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan publik. Apalagi hingga kini belum ada transparansi mengenai dokumen pergeseran anggaran atau Perkada yang seharusnya mengesahkan perubahan tersebut.
Desakan Audit Menyeluruh
Sejumlah pihak menyerukan agar dilakukan audit investigatif oleh lembaga independen maupun BPK terhadap:
Audit ini dinilai penting bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik dan mencegah potensi kerugian negara.
Catatan Redaksi:
Berita ini merupakan hasil investigasi dan analisis kritis berdasarkan dokumen resmi, sumber terpercaya, serta pengamatan langsung. Referensinews.id berkomitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan integritas jurnalistik. Hak jawab terbuka bagi pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan kirimkan melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke 081379437128
Tidak ada komentar