Posted in

Siapa bertanggungjawab?? Aak Camiel Apresiasi Pelapor Dugaan Aset Rudin Hilang

Lubuklinggau – Aset dan perabot Rumah Dinas Walikota Lubuklinggau yang diduga hilang perlu ditelusuri berdasarkan aturan pengelolaan barang milik daerah. Jumat (28/3/2025).

Sebagai masyarakat Kota Lubuklinggau Aak Camiel sangat mengapresiasi bila hal ini segera dilaporkan oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun masyarakat perorangan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk pencatatan dan penyelidikan.

Menurut Aak, sepengetahuannya didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No.19 Tahun 2016 yang bertanggungjawab atas aset daerah adalah pengguna barang dan pengelola barang .

“Untuk kasus kehilangan aset atau perabot rudin Walikota Lubuklinggau, pertanyaan mendasar nya siapa yang harus bertanggungjawab,” ujar Aak.

Lanjut Aak, setelah berakhirnya masa jabatan walikota yang lama kemudian dilanjut dua kali Pj Walikota.

“Apakah walikota yang terakhir menempati sebelum aset dinyatakan hilang dan saat melepas jabatan dilakukan serah terima aset secara lengkap atau tidak,” tanya nya.

Tambahnya, persoalan aset ini sebaiknya segera dilaporkan saja ke APH agar di audit untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab.

“Penentuan siapa yang bertanggung jawab tergantung pada hasil investigasi dan audit dari APH,” tegas Aak.

Berdasar analis, dalam hal aset ini, walikota lama selaku pengguna barang dapat diminta klarifikasi. Kemudian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuklinggau yang mencatat, memelihara, dan mengawasi aset daerah, termasuk rudin.

Selanjutnya, Pejabat (Pj) Walikota 1 dan 2. Jika rudin tidak ditempati apajah di lakukan pemeriksaan aset saat menerima jabatan. Pengelola rudin dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama kepala daerah dan staf penjaga rudin.

Titik terang persoalan ini dapat di ketahui setelah adanya audit APH dan sanksi apa yang harus di berikan, administratif, perdata atau pidana, papar Aak. (refns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *