Penegakan Hukum Dipertanyakan, Oknum ASN Diduga Bendung Sungai Demi Tambang Galian C

waktu baca 1 menit
Selasa, 6 Agu 2019 06:19 13 referensi

Referensi News

Lubuklinggau – Penegakan hukum di Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga membendung aliran Sungai Kelingi untuk memuluskan aktivitas tambang Galian C ilegal. Meskipun Pemerintah Kota telah membongkar bangunan tersebut, hingga kini belum ada proses hukum yang menyentuh pelaku.

Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan pasif. Diduga, mereka masih menunggu laporan resmi dari masyarakat untuk bertindak.

Aktivis lingkungan pun angkat suara. Mereka geram lantaran tidak ada tindak lanjut atas dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Pembangunan bendungan di aliran sungai itu jelas perusakan lingkungan. Ekosistem terganggu, debit air menurun, dan masyarakat yang bergantung pada pertanian menjadi korban langsung,” tegas Febri, salah satu aktivis lingkungan, Selasa (6/8/2019).

Febri juga menyesalkan sikap Polres Lubuklinggau yang belum bergerak. Menurutnya, informasi tentang pelanggaran ini sudah tersebar luas dan menjadi konsumsi publik.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika rakyat kecil yang melanggar, langsung diproses. Tapi kalau pejabat, justru terkesan kebal,” kritiknya.

Ia mendesak agar aparat segera melakukan investigasi. Dugaan pembangunan bendungan oleh oknum ASN ini sudah berlangsung lama dan kuat indikasi adanya pembiaran. (Aak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA