Referensinews.id, 18 Agustus 2018
Musi Rawas — Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) setempat diketahui telah melakukan kesalahan fatal dalam penganggaran pembayaran pokok utang sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2018.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, pembayaran pokok utang kepada pihak ketiga seharusnya dilakukan melalui kode rekening belanja modal di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ironisnya, pembayaran ini justru dilakukan langsung melalui PPKD—lembaga yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD)—tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Lebih mencurigakan lagi, anggaran tersebut diklaim untuk menutupi pembayaran proyek tahun anggaran 2017 yang disebut-sebut telah rampung 100 persen secara fisik. Meski begitu, realisasi pembayarannya belum mencapai 100 persen, menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pembayaran utang masih dianggarkan setahun kemudian, jika proyeknya sudah selesai?
Sumber internal menyebutkan bahwa manuver PPKD ini dilakukan melalui satu pintu, di mana penganggaran sekaligus realisasi pembayaran dilakukan tanpa melibatkan OPD terkait. Praktik semacam ini patut diduga sebagai rekayasa administratif untuk menutupi kegagalan atau ketidaktertiban dalam pengelolaan proyek tahun sebelumnya.
Dugaan pelanggaran ini bukan hanya soal prosedur teknis, melainkan menyentuh integritas pengelolaan keuangan daerah. Dana publik sebesar Rp 1,8 miliar seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel—bukan dijadikan celah permainan anggaran yang mengaburkan jejak tanggung jawab.
Tidak ada komentar