Plt Kadisdik Musirawas Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejari, Diduga Ada Upaya Menghalangi Proses Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2019 19:39 6 referensi

Referensinews.id – Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musirawas, Irwan Efendi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Jumat (17/5/2019), setelah dua kali sebelumnya mangkir tanpa alasan yang jelas. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang digelar di Hotel Hakmaz Taba Syariah, Lubuklinggau.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Zairida, SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Irwan terkait kasus yang tengah bergulir.

“Hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap Plt Kadisdik Musirawas,” ujar Iqbal.

Iqbal mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan, namun Irwan memilih untuk tidak hadir. Baru pada panggilan ketiga, ia akhirnya muncul dan menjalani pemeriksaan.

Lebih lanjut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid GTK, Rifa’i, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

Ketidakhadiran ini langsung menimbulkan spekulasi. Aktivis dari wilayah Musirawas, Lubuklinggau, dan Muratara (MLM), Andy Lala, menduga kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi kehadiran Rifa’i demi menghindari konfrontasi yang berpotensi membuka fakta baru.

“Dugaan saya, Rifa’i memang sengaja tidak dihadirkan karena ada pihak yang khawatir jika keterangan dari Rifa’i, Rosa, dan Irwan Efendi saling bertentangan. Konfrontasi ini penting untuk menggali keterangan yang benar-benar valid,” tegas Andy.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan pungli dalam dunia pendidikan menyangkut kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat. Publik berharap, penyidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan formal, tapi juga menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum, termasuk dugaan intervensi untuk menghambat proses hukum. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA