Isu Pengelolaan Dana Hibah di Bawaslu Mura yang Terindikasi Masalah Hukum

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jun 2020 03:05 10 referensi

Referensinews.id – Pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait dana hibah, harus dilaksanakan dengan ketat sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku. Jika aturan tersebut tidak dijalankan dengan benar, baik penerima maupun pemberi hibah akan menghadapi konsekuensi hukum yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana, terutama jika ada indikasi korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM FP3, Hafiez Noeh, pada Minggu (7/6).

Hafiez menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) No. 0611 KEP 2015 tentang Pengelolaan Dana Hibah untuk Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah, pelaksanaan dana hibah harus berpedoman pada beberapa regulasi, di antaranya UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, dan Permenkeu RI No. 191/PMK.05/2011. Ia menegaskan, bantuan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Bawaslu Mura wajib melalui proses NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang harus dilampiri dengan pakta integritas, yang mengikat penerima untuk mematuhi aturan yang ada.

Selain itu, Hafiez menyoroti kewajiban Bawaslu untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada Bupati, yang harus ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberi hibah harus mendapatkan laporan yang jelas dari penerima hibah. Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan dana hibah seharusnya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mura, Oktureni Sandhra, tidak memberikan tanggapan terkait hasil audit LHP BPK dengan nomor: 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020 pada 8 April 2020, yang mengungkapkan adanya dana hibah senilai Rp250 juta tahun anggaran 2019 yang digunakan tanpa adanya pertanggungjawaban (tanpa SPJ). Meskipun telah mencoba menghubunginya melalui pesan WhatsApp, Oktureni Sandhra bungkam dan tidak memberikan respons.

Lebih lanjut, Hafiez merujuk pada sebuah pemberitaan yang sempat dipublikasikan oleh media online dan kemudian dihapus, yang menyebutkan penandatanganan NPHD oleh Bupati H2G untuk Pilkada Mura 2020 di Pendopo Pemkab Mura. Dalam berita yang kemudian dihapus tersebut, Ketua Bawaslu Oktureni Sandhra mengatakan bahwa segala pelaksanaan acara dan operasional, termasuk penggunaan anggaran, akan dipertanggungjawabkan.

Hafiez menegaskan, “Ketua Bawaslu Mura harus terbuka mengenai temuan BPK ini. Jangan sampai ini menjadi bumerang yang merugikan nama baik Bawaslu di publik.” Ia juga meminta agar media tetap kritis dalam menyuarakan isu ini, dan jika ada indikasi korupsi terkait dana hibah tersebut, ia akan melaporkan hal tersebut kepada pihak penegak hukum.

“Jika ditemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana hibah ini, kami tidak akan ragu untuk melaporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA