Diklat Cakeps Disdik Musirawas Pungut Duit 3 Juta

Referensinews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musirawas  melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di Hotel Hakmaz Taba Syariah Lubuklinggau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2019, dengan pagu anggaran sebesar 738 juta.

Diklat di ikuti sebanyak 283 peserta Calon Kepala Sekolah (Cakeps), terdiri dari Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Musi Rawas yang belum memiliki sertifikat sebagai persyaratan menjabat kepala sekolah. Senin (25/3/2019).

Pelaksanaan kegitan penguatan kepala sekolah dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang persyaratan kepala sekolah yang wajib dilaksanakan pada April 2019.

Syarat Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah  harus bersertifikasi (memiliki sertifikat) dan memiliki Nomor  Unik Kepala Sekola (NUKS). Untuk mendapatkannya, diwajibkan bagi calon kepala sekolah (Cakeps) mengikuti seleksi akademik dan diklat calon kepala sekolah yang diselengarakan oleh Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan atau Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (LP3CKS).

Namun didalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Musi Rawas memungut uang sebesar 3 juta kepada setiap peserta yang ingin mengikuti kegiatan tersebut.

Adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musirawas ini dilaporkan oleh masyarakat ke aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas