Penyelidikan Kejari Lubuklinggau Semakin Intens, Penetapan Tersangka Kasus SPJ Palsu dan Pengadaan IPAL di RSUD Rupit Semakin Dekat

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Jul 2019 20:26 16 referensi

Referensinews.id – Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah kasus ini awalnya ditangani di tingkat penyidikan, kini berstatus pada tahap penyelidikan, dan pihak kejaksaan mengindikasikan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.

Penyidik Kejari yang sudah memanggil sejumlah pejabat dan eks-pejabat RSUD Rupit memperlihatkan bahwa penyelidikan semakin mengarah pada kesimpulan. Penyidik menyatakan bahwa mereka kini hanya perlu merangkumkan berkas untuk melanjutkan proses menuju penetapan tersangka.

Kepada media, pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa empat pejabat dari RSUD Rupit, yang telah dipanggil, diantaranya adalah dr. Herlina (Direktur RSUD Rupit), dr. Jery (eks Direktur RSUD Rupit), Kusuma (eks Bendahara RSUD Rupit), dan Wahid (PPTK Kegiatan).

“Empat orang ini telah kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka sudah datang untuk diperiksa,” ujar penyidik Kejari Lubuklinggau.

Pada Rabu (31/7), Kusuma, mantan Bendahara dan Direktur RSUD Rupit, serta Wahid, PPTK Kegiatan, datang ke kantor Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 10:00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Dr. Herlina, Direktur RSUD Rupit, menyusul pada pukul 13:15 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa proses penyelidikan sudah berada di tahap yang lebih serius. “Jika nantinya ditemukan bukti yang kuat, kami akan segera menaikkan status kasus ini ke tahap penetapan tersangka,” tegas Iqbal.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa selain kasus pemalsuan SPJ dan tanda tangan palsu pada kegiatan di RSUD Rupit, tim penyidik juga sedang mengumpulkan bukti tambahan terkait pengadaan bahan bakar genset, alat kesehatan (alkes), dan pembangunan IPAL.

“Kami mohon media dan masyarakat bersabar, karena saat ini kami tengah melengkapi bukti-bukti terkait beberapa kegiatan tersebut. Proses ini membutuhkan ketelitian, dan kami berharap bisa segera memberikan perkembangan yang lebih jelas,” tutup Iqbal.

Kasus ini semakin menunjukkan indikasi bahwa sejumlah pejabat di RSUD Rupit terlibat dalam praktik yang merugikan negara. Kejaksaan Lubuklinggau semakin mendekati titik terang untuk menuntaskan kasus besar ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA