Dugaan Penyelewengan Anggaran oleh Kepala Desa Bingin Jungut

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Agu 2019 10:24 5 referensi

Referensinews.id – Asnawi Mangku Alam, Kepala Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelinggi, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran ADD/DD dan pembuatan laporan fiktif serta mark-up anggaran pada periode 2017 hingga 2018.

Tindak tanduk oknum kepala desa ini telah dilaporkan ke Inspektorat dan Polres Musi Rawas. Namun, hingga Selasa, 13 Agustus 2019, tidak ada kejelasan mengenai proses penyelidikan. Kecewa dengan lambannya penanganan, masyarakat Desa Bingin Jungut menilai Inspektorat “ompong” dan tidak serius menangani laporan ini, terbukti dengan tidak adanya pemanggilan terhadap Asnawi Mangku Alam.

Masyarakat desa merasa kecewa atas kinerja Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH), terlebih lagi dengan bukti laporan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tertanggal 29 Mei 2018, dengan Nomor: 043/DPD-JPKP/PDG/V/2018. Laporan tersebut mengungkap dugaan pembuatan laporan fiktif serta mark-up anggaran DD yang bersumber dari APBN dan APBDES untuk tahun anggaran 2017-2018.

Menurut laporan tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga dipalsukan, di antaranya:

  1. Pembangunan Gedung PAUD Tahap I Tahun 2017: Anggaran untuk pembangunan pondasi ukuran 6×12 meter senilai Rp190 juta yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

  2. Pembangunan Talud dan Pagar PAUD Tahun 2018: Anggaran yang tercatat mencapai Rp100 juta, namun diduga tidak terealisasi sesuai dengan laporan.

  3. Bantuan untuk Karang Taruna Tahun 2017: Sebesar Rp10 juta yang hingga kini belum disalurkan, dengan bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.

  4. Kegiatan BUMDES Tahun 2016: Sebesar Rp60 juta untuk pengadaan sapi yang tidak menghasilkan produktivitas, serta aliran dana untuk BUMDES Tahun 2017 sebesar Rp50 juta yang tidak disalurkan kepada pengurus BUMDES dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

  5. Program Gemar Menanam Pohon: Dana sebesar Rp20 juta yang terdiri dari dua item kegiatan (pembelian bibit pohon Rp10 juta dan pembersihan lahan Rp10 juta) diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kades dengan menanam pohon di lahan miliknya sendiri, bukan untuk masyarakat.

Keputusan untuk mengabaikan laporan ini hanya menambah rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa dan pengawasan yang ada. Sampai saat ini, pihak berwenang belum memberikan kejelasan, sementara kerugian masyarakat semakin terasa.

Masyarakat Desa Bingin Jungut kini berharap agar pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum tidak berpangku tangan dan segera bertindak tegas untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang bertanggung jawab

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA