Referensi News
LUBUKLINGGAU – Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) menyatakan penolakan keras terhadap rencana pendirian Gereja Kasih Yobel (GKY) di RT 01, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Aksi unjuk rasa disebut akan digelar dalam waktu dekat jika tuntutan mereka tidak direspons pemerintah.
Aksi ini muncul menyusul rencana GKY mengajukan izin prinsip rumah ibadah di wilayah tersebut. Menurut perwakilan AMPU, Ahmad Tarsusi, rencana pendirian gereja dianggap bertentangan dengan etika sosial dan peraturan yang berlaku.
“Hasil investigasi kami menunjukkan mayoritas tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sesepuh di wilayah tersebut menolak pendirian gereja GKY,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu (24/11).
Selain penolakan warga, AMPU juga menyoroti bahwa pendirian gereja tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan temuan tersebut, AMPU menyampaikan empat tuntutan utama:
Gereja GKY diminta membatalkan permohonan izin prinsip pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau diminta tidak memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota terkait izin tersebut.
Pemerintah Kota Lubuklinggau diminta menolak pengajuan izin prinsip pembangunan gereja.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau diminta mengevaluasi kembali rekomendasi persetujuan yang sudah dikeluarkan.
Koordinator lapangan aksi, Rehan Akil, menegaskan bahwa bila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan turun ke jalan.
“Ini bukan soal intoleransi. Kami tidak melarang pembangunan gereja, tapi hendaknya dipertimbangkan lokasinya. Wilayah tersebut padat penduduk dan mayoritas Muslim. Toleransi juga harus memahami konteks sosial lingkungan,” tegas Rehan.
Ia menambahkan, pendirian rumah ibadah semestinya mempertimbangkan aspek keharmonisan dan penerimaan masyarakat sekitar. “Kami hanya berharap ada solusi damai dan bijak, tanpa menimbulkan gesekan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar