Referensinews.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas memeriksa Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terkait proses lelang Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) tahun 2019 yang gagal dua kali dan berujung pada penunjukan langsung (PL).
Pemanggilan dilakukan pada Selasa (07/08/2019), menyusul laporan masyarakat yang mencium adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang kegiatan bernuansa keagamaan tersebut.
“Hari ini kita panggil ULP-nya terkait proses lelang STQH,” tegas Kanit Tipikor Ipda Khoiril.
Sebelumnya, pada Senin (5/08/2019), penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Muratara, termasuk Kabag Kesra Nawawi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Widya Wulandari yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Proyek STQH tahun 2019 tersebut diketahui dua kali gagal lelang karena ketidakhadiran rekanan dalam penandatanganan Perjanjian Kontrak (PK), sebelum akhirnya PA melakukan penunjukan langsung terhadap PT Untuk Negeri Production sebagai Event Organizer.
“Kita akan terus dalami. Penyidik sedang menyiapkan pemanggilan lanjutan terhadap PPTK, Bendahara, serta pihak rekanan dari PT Untuk Negeri Production,” lanjut Khoiril.
Kasus ini memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan integritas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muratara. Tipikor Polres Musi Rawas diminta bertindak tegas dan profesional untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan ini.
Tidak ada komentar