Inspektorat Cuma Stempel, ULP Musirawas Leluasa Kongkalingkong

Referensinews.id  Pemenangan tender Konsultasi Pengawasan peningkatan jalan desa mambang (simpang jatun) disinyalir penuh intrik dan kongkalingkong antara Tim Pokja ULP dan rekanan/kontraktor.

Sementara, ada pemahaman keberadaan inspektorat di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas hanya sekadar stempel (rubber stamp) para kepala daerah. Selasa (16/7/2019).

Penyimpangan diketahui setelah adanya audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel pada pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen lelang, dan dokumen pendukung lainnya yang bermasalah.

Tim Pokja ULP Kab Musirawas tidak cermat dalam memverifikasi dokumen penawaran pada saat pelaksanaan evaluasi administrasi CV. SU pada tender pekerjaan jasa konsultansi pengawasan/supervisi pekerjaan peningkatan Jalan Mambang (Simbang Jatun) – Muara Megang.

Indikasi kongkalingkong atas pemenangan CV SU oleh tim Pokja terlihat dari pembuktian dokumen kualifikasi yang tidak dihadiri oleh Direktur CV SU. Pembuktian hanya dihadiri oleh JPR dengan surat tugas dari CV SU yang diragukan kebenarannya.

Tidak hanya surat tugas yang diragukan kebenarannya, dokumen kualifikasi tenaga ahli pun dilaksanakan oleh staf sub profesional dengan pengalaman dibawah dua tahun dimana status nya bukan sebagai pegawai tetap di perusahaan. Sementara Kriteria tenaga ahli pengawas sudah diatur dalam pendekatan teknis, metodologi dan rencana kerja dalam kontrak.

Pelaksanaan pekerjaan merupakan subkontraktor hanya berdasarkan perjanjian antara rekanan, Direktur dan pengawas lapangan tanpa perjanjian tertulis antara kedua pihak. Selain itu, CV SU juga tidak dapat menunjukkan invoice pembayaran biaya langsung personil yang disertai bukti pembayaran pajak penghasilan.

Dari hasil audit BPK, Direktur CV SU mengakui memperoleh 10% dari nilai bersih kontrak dan memberikan data-data perusahaan termasuk rekening giro, cek kosong, serta spesimen tanda tangan dan untuk proses pelelangan hingga pekerjaan dilaksanakan AEP.

Dari semua proses pelelangan hingga pelaksanaan kontrak, Direktur CV SU tidak pernah hadir dan tidak menandatangani dokumen. Namun mengetahui, mengakui, dan menyetujui penandatanganan seluruh dokumen oleh AEP dan JPR.

Dalam pelaksanaan pekerjaan diketahui bahwa personil yang tercantum dalam RAB tidak seluruhnya melaksanakan pekerjaan di lapangan. Pengawas lapangan, AEP mengakui tidak hadir pada saat penandatanganan PHO, namun melakukan penandatanganan PHO di Kota LubukLinggau.

Saat dikonfirmasi ke pihak ULP, Endang mengatakan tidak mengetahui terkait permasalahan dan tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh.

“silahkan tanya ke kabag ULP, ” elak Endang.

Persoalan intrik kongkalingkong ala Tim Pokja ULP dan pihak rekanan dalam pemenangan tender, ditanggapi oleh Ketua Forum Pemerhati Pembangunan dan Pendidikan, Hafiez Noeh.

“Persoalan ini sudah umum diketahui, biasanya modus proyek arahan untuk orang dalam yang dekat dengan pejabat. Untuk mendapatkan proyek sudah biasa melanggar Perka LKPP,” cakap Hafiez.

Lanjut Hafiez, kedatangan Satgas Pencegahan dari KPK ke Kabupaten Musi Rawas agar ULP itu independent bukan penghalang untuk selalu melakukan korupsi. Buktinya, peraturan pengadaan barang dan jasa tidak di indahkan, ujarnya.

“Tidak ada sertifikat pengalaman dan tenaga ahli adalah kesalahan fatal tapi tetap dimenangkan. “Korupsi nya sudah  akut, ULP takut tekanan tangan kekuasaan,” ejek nya.

Lebih prihatin lagi keberadaan Inspektorat Mura selaku APIP. Inspektorat itu fungsinya sebagai auditor internal pemerintah daerah untuk pengawasan umum pemerintah daerah. Peran Inspektorat sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

“Ada pemahaman Inspektorat tidak punya gigi alias ompong hanya sekadar stempel (rubber stamp). Mereka tidak memiliki kewenangan yang besar, jabatan Inspektorat sering di isi oleh tim keluarga dan tim sukses. Kita maklum saja kalau tidak berani bertindak tegas,” tandasnya. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas