Referensinews.id
Musi Rawas – Kepala Desa Megang Sakti 3, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Tusirman, membantah keras tudingan pungutan liar (pungli) dalam program pembuatan sertifikat tanah Prona tahun 2018 yang dilontarkan Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Musi Rawas.
“Itu tidak benar. Informasi tersebut hoaks,” tegas Tusirman, Rabu (8/5).
Menurutnya, sejak tahun 2018 hingga 2019, tidak ada program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di desanya. Tusirman menyebut tuduhan itu sebagai bentuk pencemaran nama baik, dan saat ini tengah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti secara hukum.
“Saya sedang berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait potensi pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pemberitaan itu. Jika memungkinkan, kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak desa telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung untuk melawan tudingan tersebut. “Faktanya, program Prona terakhir di Megang Sakti 3 terjadi pada tahun 2017, dan seluruh proses administrasi serta pertanggungjawaban saat itu sudah lengkap,” jelasnya.
Sebelumnya, tuduhan terhadap Kades Tusirman mencuat melalui pemberitaan media online Skandal.com dengan judul “Oknum Kades Megang Sakti Diduga Lakukan Pungli Prona 2018”. Dalam laporan itu, JPKP mengklaim bahwa terjadi penyimpangan biaya pembuatan sertifikat Prona dari Rp 200 ribu menjadi Rp 700-800 ribu, dan menyebut adanya penunjukan panitia dari kalangan perangkat desa, yang menurut mereka bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menanggapi ancaman pelaporan dari pihak kades, Ketua JPKP Musi Rawas, Sancik, justru menantang balik. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Silakan jika Kades ingin melapor dengan UU ITE. Kami juga punya bukti-bukti kuat terkait dugaan pungli tersebut,” katanya.
Saling tuding dan ancaman pelaporan antara pihak pemerintah desa dan JPKP ini membuka babak baru polemik program sertifikasi tanah di Musi Rawas. Publik kini menunggu sejauh mana kebenaran dugaan ini bisa diungkap secara terang di hadapan hukum.
Tidak ada komentar