Dua Calon Tersangka Proyek AKN Muratara Ditetapkan Kejari Lubuklinggau

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Des 2017 19:37 48 referensi

Referensinews

Muratara– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2016. Keduanya adalah MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BR dari pihak rekanan (kontraktor).

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Lubuklinggau, Zairida, SH, M.Hum, pada Jumat (8/12/2017), berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan saksi-saksi yang telah diperiksa, serta diperkuat oleh dua alat bukti yang sah.

“Nama tersangka yaitu MS selaku PPK dan BR dari pihak rekanan,” tegas Zairida dalam keterangannya.

Zairida memaparkan, penyidikan terhadap proyek bermasalah ini dimulai sejak 20 Oktober 2017. Lebih dari 20 orang telah dipanggil sebagai saksi, termasuk pihak-pihak dari Dinas Pendidikan dan pelaksana proyek. Namun dalam proses tersebut, muncul kejanggalan.

Pada 26 Oktober 2017—tanpa sepengetahuan Kejari—Dinas Pendidikan Muratara secara diam-diam mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp194 juta ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Muratara. Pengembalian dana ini dilakukan setelah terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan proyek.

“Pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana korupsinya. Justru menunjukkan bahwa kerugian negara memang nyata terjadi. Dan semestinya, pengembalian tersebut dilaporkan ke kejaksaan,” tegas Zairida.

Ia memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA