Referensinews.id – Aroma penyimpangan anggaran kembali mencuat dari lingkaran birokrasi Musi Rawas Utara. Kali ini, dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar dalam pos anggaran publikasi media tahun 2016 pada Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Muratara resmi naik ke tingkat penyidikan.
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menggelar ekspos internal, yang digelar Senin, 22 Juli 2019. Kepala Kejari Lubuklinggau, Zairida, menyampaikan bahwa telah ditemukan unsur pidana dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD induk tersebut.
“Terpenuhinya unsur pidana dalam kasus ini menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar Zairida, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus M. Iqbal dan Kasi Intelijen Ritonga.
Tak hanya itu, Zairida menegaskan bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya telah diperiksa di tahap penyelidikan akan dipanggil kembali oleh jaksa, kali ini dengan status saksi dalam penyidikan.
Meski kasus ini telah berlangsung sejak anggaran digelontorkan pada 2016, baru pada 2019 aparat penegak hukum menunjukkan keseriusannya. Pertanyaannya, mengapa butuh waktu bertahun-tahun untuk mengendus penyimpangan yang nilainya mencapai miliaran rupiah?
Publik patut mendesak keterbukaan proses hukum ini dan memastikan tidak ada aktor penting yang luput dari jerat hukum. Apakah penyidikan ini akan membongkar aktor utama di balik aliran dana publikasi yang diduga fiktif? Atau sekadar menyasar pelaku kelas teri?
Kasus ini akan menjadi uji nyali Kejari Lubuklinggau—apakah benar-benar serius memberantas korupsi, atau hanya sebatas formalitas penegakan hukum. Publik menanti, dan sejarah akan mencatat.
Tidak ada komentar