Kejari Dan Tim Audit Investigasi IPAL Puskesmas Muratara

Referensinews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau turunkan tim audit dari Provinsi Bengkulu melakukan investigasi penyelidikan pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Sabtu (3/8).

BacaSPJ Palsu dr Herlina, Eks Dir RSUD Rupit dan Bendahara Diperiksa

Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Muhammad Iqbal bersama tim audit, Kamis (1/8)  meninjau langsung lokasi IPAL yang ada di beberapa kecamatan di Kab Muratara.

Baca : SPJ Palsu Dan Ipal RSUD Rupit Masuk Penyidikan

Berdasar laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Dinas Kesehatan Muratara mulai dari PA, PPK, PPTK dan pihak Rekanan. Penyidik menemukan indikasi kuat pada proyek pembangunan IPAL di beberapa Puskesmas terdapat penyimpangan dan kerugian ke uangan negara.

Baca : Penyidik Intens Periksa Lismaini PPK Alkes Muratara

Menurut penyidik Kejari Lubuklinggau, audit investigasi perlu dilakukan untuk mengidentifikasi suatu kecurangan dan kerugian yang disebabkan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Baca : Penyidik Intens Periksa Lismaini PPK Alkes Muratara

Audit lapangan, kami lakukan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan dan berapa besar kerugian yang ditimbulkan pada proyek pembangunan dan pengadaan alat IPAL tersebut.

Baca : Usai Diperiksa PPK IPAL RSUD Rupit Panjat Pagar

Sambung nya, audit investigasi ini selain untuk mengungkap berapa besar kerugian, penyidik juga ingin mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.

Baca : Lismaini Kembali Diperiksa Penyidik Kejari

Baca : Kejari Periksa Rekanan IPAL dan ALKES Muratara

Audit investigasi umumnya menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan”, sampai penyidik Kejari.

BacaPengadaan Alkes Muratara Bermasalah Lismaini Diperiksa Kejari

Baca : Surat Merah Kejari Lidik RSUD Rupit Muratara

Untuk di ketahui, sebelumnya penyidik Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap Lismaini selaku PPK, Tazman dan Agus Salim selaku PPTK dan pihak rekanan. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas