Referensinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menurunkan tim audit dari Provinsi Bengkulu untuk melakukan investigasi mendalam terhadap proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Investigasi ini digelar menyusul laporan masyarakat yang mencium adanya penyimpangan anggaran. Sabtu (3/8).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Muhammad Iqbal, bersama tim auditor, turun langsung ke lapangan pada Kamis (1/8) meninjau sejumlah lokasi proyek IPAL di berbagai kecamatan.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kejanggalan mencuat dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Muratara, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak rekanan proyek.
“Langkah audit investigatif ini kami lakukan untuk membongkar praktik curang yang diduga kuat dilakukan secara sistematis, serta untuk menghitung berapa besar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tegas Muhammad Iqbal.
Ia menambahkan, audit tidak hanya bertujuan mengidentifikasi nilai kerugian, tetapi juga mengungkap aktor-aktor di balik dugaan korupsi dan modus operandi yang dijalankan.
“Pendekatan audit investigasi ini berbeda dengan audit biasa. Prosedur dan teknik yang kami gunakan bersifat forensik, karena kami ingin membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi secara terang,” ungkapnya.
Sebagai catatan, penyidik Kejari sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Lismaini selaku PPK, Tazman dan Agus Salim sebagai PPTK, serta beberapa rekanan proyek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang mestinya menjadi prioritas. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam jeratan hukum berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar