Skandal DAK Rp157 M: Proyek Jalan di Musi Rawas Bocor 1,3 Miliar, Negara Dirugikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jul 2019 08:31 5 referensi

Referensinews.id – Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp157 miliar kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas pada Tahun Anggaran 2018. Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, terutama belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan lainnya. Namun ironis, dari total anggaran tersebut, realisasi fisik hanya mencapai 42,51%.

Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,3 miliar dari 21 paket proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan. Ini menunjukkan indikasi kuat lemahnya pengawasan internal serta potensi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kekurangan volume pekerjaan ini diakui langsung oleh para pejabat terkait: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan Dinas PUBM, konsultan pengawas, pihak Inspektorat hingga rekanan proyek saat pemeriksaan bersama tim BPK.

Rincian kerugian tersebut mencakup:

  • Jalan Mataram – Air Deras: Rp98 juta lebih

  • Rejosari – Simpang Tegal Sari: Rp106 juta lebih

  • Simpang Lubuk Besar – Jayaloka – Giriyoso – Sungai Bunut: Rp22 juta

  • Simpang Dangku – Pagar Ayu: Rp19 juta

  • Jajaran Baru – Kelingi IV/C – SP.4 Campur Sari: Rp44 juta

  • Simpang Pangkalan Tarum – SP.8 Trijaya: Rp54 juta

  • Pemeliharaan Rutin Zona II: Rp165 juta

  • Selangit – Napal Melintang: Rp54 juta

  • Bukit Taman – Sukamerindu: Rp558 ribu

  • Akses Jembatan Megang Sakti IV (Benai): Rp48 juta

  • Mambang (Simpang Jatun) – Muara Megang: Rp107 juta

  • Jembatan Muara Rengas – Desa Anyar: Rp2,9 juta

  • Pemeliharaan Rutin Zona I: Rp134 juta

  • Mambang – Tugu Sempurna: Rp39 juta

  • Jalan Dalam Kecamatan Jayaloka: Rp20 juta

  • Kecamatan Megang Sakti: Rp101 juta

  • Simpang Tegal Sari – Marga Puspita – Batas Muratara: Rp70 juta

  • Agropolitan Prabumulih – Trans Semeteh: Rp936 ribu

  • Sp.F. Trikoyo – A. Widodo: Rp66 juta

  • Sumber Harta – Sumber Sari – Madang: Rp16 juta

  • Desa Sumber Karya: Rp96 juta

Total kerugian mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Minimnya pengawasan dari Kepala Dinas PUBM disinyalir menjadi faktor utama kebocoran ini. Proyek-proyek yang seharusnya menjadi sarana pembangunan dan pelayanan publik justru berubah menjadi ladang penyimpangan. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).

Publik berhak mendapatkan jawaban: ke mana larinya uang rakyat?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA