Referensinews.id – Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp157 miliar kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas pada Tahun Anggaran 2018. Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, terutama belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan lainnya. Namun ironis, dari total anggaran tersebut, realisasi fisik hanya mencapai 42,51%.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,3 miliar dari 21 paket proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan. Ini menunjukkan indikasi kuat lemahnya pengawasan internal serta potensi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kekurangan volume pekerjaan ini diakui langsung oleh para pejabat terkait: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan Dinas PUBM, konsultan pengawas, pihak Inspektorat hingga rekanan proyek saat pemeriksaan bersama tim BPK.
Rincian kerugian tersebut mencakup:
Jalan Mataram – Air Deras: Rp98 juta lebih
Rejosari – Simpang Tegal Sari: Rp106 juta lebih
Simpang Lubuk Besar – Jayaloka – Giriyoso – Sungai Bunut: Rp22 juta
Simpang Dangku – Pagar Ayu: Rp19 juta
Jajaran Baru – Kelingi IV/C – SP.4 Campur Sari: Rp44 juta
Simpang Pangkalan Tarum – SP.8 Trijaya: Rp54 juta
Pemeliharaan Rutin Zona II: Rp165 juta
Selangit – Napal Melintang: Rp54 juta
Bukit Taman – Sukamerindu: Rp558 ribu
Akses Jembatan Megang Sakti IV (Benai): Rp48 juta
Mambang (Simpang Jatun) – Muara Megang: Rp107 juta
Jembatan Muara Rengas – Desa Anyar: Rp2,9 juta
Pemeliharaan Rutin Zona I: Rp134 juta
Mambang – Tugu Sempurna: Rp39 juta
Jalan Dalam Kecamatan Jayaloka: Rp20 juta
Kecamatan Megang Sakti: Rp101 juta
Simpang Tegal Sari – Marga Puspita – Batas Muratara: Rp70 juta
Agropolitan Prabumulih – Trans Semeteh: Rp936 ribu
Sp.F. Trikoyo – A. Widodo: Rp66 juta
Sumber Harta – Sumber Sari – Madang: Rp16 juta
Desa Sumber Karya: Rp96 juta
Total kerugian mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Minimnya pengawasan dari Kepala Dinas PUBM disinyalir menjadi faktor utama kebocoran ini. Proyek-proyek yang seharusnya menjadi sarana pembangunan dan pelayanan publik justru berubah menjadi ladang penyimpangan. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
Publik berhak mendapatkan jawaban: ke mana larinya uang rakyat?
Tidak ada komentar