Kesalahan Anggaran 1,8M BPKAD Mura Dibutuhkan APH

Referensinews.id  – Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel menyatakan pembayaran pokok hutang senilai Rp 1,8 milyar di tahun 2018 yang sudah terlanjur direalisasikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Musi Rawas terjadi kesalahan anggaran dan mengakibatkan realisasi pengeluaran pembiayaan pembayaran Pokok Utang disajikan lebih tinggi. (18/8/2019)

BacaMilyaran Kerugian Negara 2018 di Musirawas Tidak Setor ke Kasda

LHP BPK mengatakan pembayaran pokok hutang oleh PPKD Mura tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 71 tahun 2010. Selain itu, Laporan Realisasi Anggaran Berbasis KAS juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006.

Baca : Temuan BPK di BKAD Musirawas Teguran Atau Modus Korupsi

BPK menyebutkan, pembayaran pokok hutang kepada pihak ketiga seharusnya realisasinya dilakukan melalui kode rekening belanja modal di masing–masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.

Baca : Kerugian Infrastruktur di Musirawas 1,3M Belum Stor Ke-Kasda

Terjadinya kesalahan anggaran ini, di dalam LHP BPK menyatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kurang cermat, dalam melakukan verifikasi pengajuan anggaran, sesuai dengan maksud dan subtansinya kegiatan.

Baca : BPKAD Mura Labrak Perbup Modus Suap dan Korupsi

Kesalahan penganggaran ini diakui Kepala BPKAD Musirawas dan akan menjadi Perhatiaan TAPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi RKA SKPD dan Lebih Fokus meneliti pada pemilihan kode Rekening belanja dalam penyusunan RKA SKPD.

Taufik Gonda, pengamat media dan pengontrol kinerja pengelolaan anggaran tetap melakukan kontrol dan terus berupaya mengktitisi persoalan terkait anggaran pemerintah di wilayah MLM.

Menurut Dia, yang menjadi persoalan adalah adanya kesalahan penganggaran pembayaran pokok hutang senilai Rp 1,8 milyar melalui PPKD Mura dan sudah terlanjur direalisasikan “ini masuk rana korupsi atau administrasi”.

Asumsi berfikir nya, mengapa disaat pengajuan dan penetapan pagu anggaran 1,8 milyar ini bisa lolos”, kritiknya.

Badan Anggaran (Banggar) adalah salah satu fungsi melekat pada Banggar adalah melaksanakan fungsi penganggaran dan  pengawasan untuk memastikan setiap pengunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Patut untuk kita pertanyakan, setiap tahunnya BPK mengeluarkan hasil audit dalam bentuk LHP BPK kepada DPRD Musi Rawas apakah ditindaklanjuti atau tidak oleh DPRD Mura?

Aturan tindaklanjut LHP BPK itu sudah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun  2010. Namun sepengetahuan dirinya, belum melihat dan mendengar DPRD Mura membahas tindaklanjut dari LHP BPK sebagai koreksi terhadap kesalah pemerintah dalam mengelola anggaran.

Kritik juga dialamatkan Taufik Gonda kepada aparat penegak hukum (APH) Mura untuk lebih sigap memahami maksud dari format dan rumusan temuan yang dimuat dalam LHP BPK agar dapat ditindaklanjuti pada proses peradilan.

“Fungsi LHP BPK itu untuk meminimalisir  penyalahgunaan keuangan, mencegah gejala korupsi dan sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi. Tinggal APH nya masih berfungsi atau tidak, sebutnya. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas