Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung AKN Muratara 2016

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Okt 2018 15:01 5 referensi

Referensinews

Muratara – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali memperluas jaringannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2016 dengan menetapkan tiga tersangka baru. Sebelumnya, dua tersangka utama telah lebih dahulu ditetapkan, yaitu M. Subhan dan Brio Tohir.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairida, menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana berjamaah yang menyebabkan kerugian negara. Sejauh ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 35 saksi terkait, dengan penyidikan yang terus digelar secara intensif.

Tiga tersangka baru yang kini terjerat dalam kasus ini adalah Firdaus, selaku pengguna anggaran, Ferry Susanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Fahrul Rozi, pihak rekanan dari PT Binduriang. Penetapan tersangka ini adalah hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kejaksaan juga telah melakukan langkah tegas dengan melakukan penyitaan aset negara. Sejumlah uang negara yang berhasil diamankan mencapai Rp882.786.038,25, sementara uang yang diblokir sebesar Rp1.229.084.825. Tidak hanya itu, tiga surat tanah dengan luas total 9 hektare juga turut disita sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

“Proses penyelidikan akan terus berlanjut. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan,” tegas Zairida, meneguhkan komitmen Kejari Lubuklinggau dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.

Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan pejabat serta pihak swasta. Masyarakat pun berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparansi, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya di lingkungan pemerintah daerah. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA