Referensinews.id – Lubuklinggau, Kamis (4/7)
Sidang mediasi antara PT Ahba Mulia (PT AM) dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali berakhir antiklimaks. Penundaan ini memantik kritik tajam dari kalangan akademisi hukum, menyusul absennya Bupati Muratara, Syarif Hidayat, sebagai pihak prinsipal dalam gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Alih-alih hadir langsung, Bupati Syarif hanya mengutus sejumlah pejabat daerah, yakni Kepala Dinas PUPR Erdius Lantang, Kabag ULP Firdaus, dan anggota Pokja III Yogi CS, didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, sidang mediasi yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu terpaksa ditunda kembali selama satu minggu.
Kegagalan mediasi ini bukan kali pertama. Masalah klasik kembali muncul—ketidakhadiran surat kuasa dari pihak prinsipal. Vidi Maradona, salah satu pihak yang mengikuti sidang, menegaskan, “Mediasi belum bisa dilaksanakan karena alasan yang sama: pihak prinsipal tidak membawa surat kuasa.”
Kepala Dinas PUPR, Erdius Lantang, mengakui dirinya ditolak oleh hakim karena tidak mengantongi surat kuasa resmi dari Bupati. “Saya tidak diterima di ruang mediasi karena tidak membawa surat kuasa dari Bupati,” ungkapnya usai sidang.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Palembang, Dr. Febrian, S.H., M.S., tak menutup kritiknya. Ia menyebutkan, ketidaksiapan Pemkab Muratara menunjukkan lemahnya pemahaman hukum para pejabatnya.
“Bupati tampaknya tidak paham proses beracara di pengadilan. Wajar jika utusannya ditolak hakim. Bupati perlu belajar hukum lagi,” sindir Dr. Febrian tajam.
Sementara itu, dari pihak JPN, Kasi Datun A. Halim berargumen bahwa sidang tersebut bukan gagal, melainkan hanya tertunda. Ia menyebut sebenarnya Sekda Muratara ditunjuk mewakili bupati, namun karena sedang dinas luar, tanggung jawab jatuh pada Kadis PUPR.
“Ini bukan kegagalan. Hanya tertunda karena Sekda yang awalnya ditunjuk sedang dinas luar, dan akhirnya diwakili Kadis PUPR,” jelasnya.
Namun, argumentasi tersebut tidak mampu menghapus fakta bahwa mediasi terus tertunda akibat kelalaian administratif berulang dari pihak tergugat.
Tidak ada komentar