Lonjakan Gaji PPPK Guru Musi Rawas Diduga Sarat Penyimpangan

waktu baca 3 menit
Minggu, 10 Sep 2023 07:21 144 referensi

Referensi News – Musi Rawas, 10 September 2023
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mencatat lonjakan mencurigakan dalam belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun anggaran 2022.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA/DPPA), pos belanja gaji dan tunjangan PPPK Guru melonjak dari semula Rp12,7 miliar menjadi Rp24,2 miliar—kenaikan drastis sebesar Rp11,45 miliar.

Apakah tambahan ini mencerminkan kebutuhan riil pegawai atau justru merupakan pengulangan anggaran (double budgeting) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kontradiksi dengan Data Kemenkeu
Dalam surat resmi Kementerian Keuangan tertanggal 13 Desember 2021, telah ditegaskan bahwa alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 mencukupi untuk membiayai kebutuhan gaji seluruh PPPK Guru hasil seleksi tahun 2021. Bahkan disebutkan secara eksplisit, untuk Kabupaten Musi Rawas, kebutuhan gaji PPPK pada 2022 adalah nol, karena sisa anggaran tahun sebelumnya masih tersedia dan dapat dimanfaatkan.

Namun faktanya, Pemerintah Kabupaten tetap menganggarkan ulang di APBD 2022, dan bahkan melakukan pergeseran anggaran sebesar Rp11,45 miliar. Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan transparansi fiskal daerah.

Tumpang Tindih dan Ketidakjelasan Sumber Dana
Lebih parah lagi, dalam struktur APBD, tidak dicantumkan secara eksplisit bahwa belanja ini berasal dari DAU earmark, padahal hal tersebut merupakan kewajiban administratif. Ketidakjelasan ini membuka ruang dugaan bahwa:

  1. Anggaran gaji yang telah didanai pusat melalui DAU kembali dianggarkan di APBD tanpa landasan yang sah.
  2. Bisa jadi ada pengalihan belanja dari sektor lain ke pos gaji PPPK untuk menutupi penggunaan anggaran sebelumnya yang tidak sesuai.
  3. Atau, terjadi penggelembungan kebutuhan tanpa dasar, yang dapat mengarah pada praktik manipulasi anggaran.

Konflik Data: Potret Ketidaksinkronan

  • Sumber Anggaran DAU 2021 Tahun 2021 Jumlah Formasi PPPK Guru 1.665 Kebutuhan Gaji Rp31,1 M Catatan: Sudah disalurkan.
  • Sumber Anggaran DAU 2022 Tahun 2022 Jumlah Formasi PPPK Guru 1.194 (Seleksi 2021) + 914 Kebutuhan Gaji Rp26,5 M Catatan: Tidak dihitung lagi karena sisa 2021.
  • Sumber Anggaran APBD (Awal) Tahun 2022 Kebutuhan Gaji Rp12,7 M Tidak dijelaskan sumber dana
  • Sumber Anggaran APBD (Setelah Shift) Tahun 2022 Kebutuhan Gaji Rp24,2 M Tambahan Rp11,45 M tanpa dasar jelas
  1. Apa justifikasi penambahan Rp11,45 miliar dalam APBD 2022?
  2. Mengapa tidak dijelaskan bahwa anggaran tersebut bersumber dari DAU earmark?
  3. Apakah ada laporan realisasi gaji PPPK yang menyatakan kebutuhan melebihi dana pusat?

Tanpa kejelasan dan dokumentasi yang terbuka, lonjakan ini lebih mengarah pada praktik penganggaran ganda atau setidaknya kelalaian administratif serius yang berdampak pada potensi kerugian negara.

Tim investigasi Referensinews.id akan terus menelusuri dokumen realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta data transfer DAU dari pemerintah pusat untuk mengungkap apakah ini sekadar miskalkulasi atau indikasi pengelolaan anggaran yang manipulatif.

“Pengawasan terhadap belanja pegawai bukan hanya soal angka, tapi soal integritas dan arah kebijakan fiskal daerah.” – Tim Investigasi Referensinews.id

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi, analisis dokumen resmi, serta sumber terpercaya lainnya. Kami menjunjung prinsip keberimbangan dan memberikan hak jawab kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Klarifikasi atau koreksi dapat disampaikan melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp: 081379437128.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA