Referensinews.id –
MUSI RAWAS UTARA – Sebanyak Rp 34 miliar dana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terpaksa dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016, yang mencatat dana tersebut tidak digunakan alias mengendap.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Muratara, Duman Fachsyal, menyebut pengembalian dana ini sebagai bentuk efisiensi anggaran. Namun, realitas bahwa puluhan miliar rupiah tidak terserap memunculkan pertanyaan serius soal perencanaan program dan kinerja OPD.
“Anggaran sebesar Rp 34 miliar yang tidak terpakai sudah dikembalikan ke Kasda,” ungkap Duman.
Ia menambahkan bahwa pengembalian tersebut seharusnya menjadi pelajaran agar OPD lebih selektif menyusun program. Menurutnya, kegiatan yang bukan prioritas sebaiknya ditiadakan sejak awal.
“Lebih baik anggarannya disilvakan dan digunakan untuk program prioritas di tahun berikutnya,” jelasnya.
Meski diklaim sebagai efisiensi, fakta bahwa dana sebesar itu tidak digunakan menimbulkan tanda tanya soal efektivitas perencanaan anggaran pemerintah daerah. Apakah OPD gagal mengidentifikasi kebutuhan masyarakat atau sekadar tidak mampu merealisasikan program? (RN).
Tidak ada komentar