Rekening Pribadi Hairul Jadi Transaksi Pencairan Dana BANSOS

Referensinews.id – Hairul selaku bendahara menggunakan dua Rekening pribadi milik nya untuk transaksi pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat di Kota Lubuklinggau pada TA 2017.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel, alasan yang di kemukakan Bendahara untuk menghindari biaya bi/yet/eek untuk setiap kali melakukan penarikan dana dari rekening PPKD. Jumat (14/6).

Penerima BANSOS telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Lubuklinggau Nomor 290/KPTS/BKD/2016 tentang Pemberian Dana Bantuan Sosial Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2017.

Belanja bantuan sosial bersifat tidak mengikat dan tidak secara terus-rnenerus diberikan kepada penerima ini dikucurkan Pemerintah Kota Lubuklinggau Pada TA 2017

Anehnya anggaran yang telah direalisasi 93,48% dari anggaran sebesar 7 Miliar lebih ini dicairkan melalui rekening pribadi milik Hairul. Hasil konfirmasi kepada Hairul selaku bendahara,alasan yang dikemukakan nya tidak sinkron dengan temuan BPK.

“Tidak ada masalah lagi, uang tersebut di titipkan penerima untuk sementara waktu di rekening pribadinya,” tutup Hairul melalui telpon seluler. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas