Pungli Diklat Kepala Sekolah di Musi Rawas:”Sekapal Pecah” Kejari Lubuklinggau Periksa Saksi

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Mei 2019 06:40 56 referensi

Referensinews.id – Praktik pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah (Cakeps) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pelatihan yang diduga kuat melibatkan banyak pejabat pendidikan.

Terbaru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau memeriksa Riva’i, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Musi Rawas. Selain itu, Kejari juga melayangkan panggilan terhadap Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Sumatera Selatan. Namun, pejabat LPPKS tersebut mangkir dari panggilan.

“Riva’i kita panggil untuk melengkapi keterangan. Sedangkan Kepala LPPKS belum bisa dimintai keterangannya karena tidak hadir,” tegas Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Muhammad Iqbal.

Iqbal mengungkapkan, sejumlah pihak telah diperiksa terkait kegiatan diklat tahun 2019 tersebut. “Tunggu saja hasil lengkapnya. Jika alat bukti cukup, tentu akan ada penetapan tersangka,” lanjutnya.

Sayangnya, proses hukum yang dinanti publik ini dinilai lambat dan belum menunjukkan arah penyelesaian yang jelas. Meski “sekapal pecah” — banyak pihak telah diperiksa — namun penanganannya masih kabur.

Dukungan terhadap Kejari Lubuklinggau mengalir, salah satunya dari DPRD Musi Rawas. Ketua DPRD Yudi Fratama menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Prinsipnya, kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika terbukti ada penyimpangan, ini akan jadi catatan penting DPRD,” kata Yudi usai rapat paripurna, Rabu (22/05).

Dari informasi yang dihimpun, Kejari telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk:

  • Plt Kepala Disdik Musi Rawas, Irwan Effendi

  • Kabid GTK Riva’i

  • Eks Kabid GTK, Rosa

  • Enam kepala sekolah dari Kecamatan Muara Lakitan, termasuk Jauhari

  • Kepala LPPKS Sumsel (tidak hadir saat dipanggil)

Diklat yang didanai APBD tahun 2019 itu justru membebani 283 peserta, yang masing-masing dimintai pungutan hingga Rp3 juta. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya aliran dana tersebut?

Publik menunggu transparansi dan ketegasan hukum. Jika benar pungli terjadi, aktor-aktor di baliknya harus segera ditetapkan sebagai tersangka—tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA