Sidang Mediasi PT Ahba Mulia vs Pemkab Musirawas Utara Kembali Ditunda, Kesepakatan Tampak Jauh

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jul 2019 08:29 13 referensi

Referensinews.id – Sidang mediasi antara PT Ahba Mulia dan Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau terus berlanjut dengan ketegangan yang tak kunjung mereda. Sidang yang menguji gugatan sebesar 1,3 miliar rupiah dari PT Ahba Mulia terhadap Pemkab Muratara kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada minggu depan, Kamis (11/7).

Proses mediasi yang terhambat ini bukanlah yang pertama kali, sebab sebelumnya sidang telah beberapa kali mengalami penundaan. Salah satu alasan penundaan adalah ketidakhadiran kuasa prinsipal dari Pemkab Musirawas Utara, Bupati Syarif Hidayat, dalam sidang-sidang sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (13/6), Pokja Pemilihan III Kabupaten Musirawas Utara, Yogi CS, mendapat teguran keras dari Hakim Ferdinaldi Bonodikun SH, MH. Hakim menilai bahwa Yogi CS tidak memiliki kuasa hukum yang sah dan tidak membawa surat kuasa prinsipal dari Bupati Syarif Hidayat.

Sebagai langkah perbaikan, Bupati Syarif kemudian mengutus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Erdius Lantang untuk hadir pada sidang mediasi. Namun, lagi-lagi, Erdius Lantang gagal memenuhi syarat karena tidak membawa surat kuasa dari Bupati, yang menyebabkan mediasi kembali gagal dilaksanakan.

Gres Sely, kuasa hukum PT Ahba Mulia, tampak pesimistis mengenai prospek mediasi pada Kamis (11/7) nanti. “Saya prediksi 75% mediasi kali ini tidak akan mencapai kesepakatan. Ini terlihat dari tidak adanya itikad baik dari Pemkab untuk mencari solusi terbaik. Pemkab Muratara bahkan menambah 5 advokat dari LBH Muratara, padahal sebelumnya sudah ada 9 JPN dari Kejari Lubuklinggau,” ujar Gres dengan senyum yang penuh arti.

Komentar serupa juga dilontarkan oleh Sony, seorang pemerhati yang konsisten memantau setiap jalannya sidang mediasi. Sony menilai bahwa Pemkab Muratara nampaknya tidak yakin dengan kemampuan JPN Kejari Lubuklinggau, yang mengarah pada keputusan untuk menambah 5 advokat dari LBH Muratara. “Sepertinya Pemkab Muratara ingin menunjukkan kekuatan mereka. Jika ragu dengan kemampuan JPN Lubuklinggau, seharusnya mereka tidak mencari solusi gratis. Lebih baik sewa advokat ternama dari luar untuk memenangkan gugatan,” canda Sony.

Mediasi yang semakin berlarut-larut ini memperlihatkan ketegangan yang semakin memuncak. Belum jelas kapan penyelesaian akan tercapai, namun ketidakpastian ini semakin membuka peluang bagi pemangku kepentingan untuk meresapi bahwa kesepakatan yang adil dan transparan mungkin masih jauh dari jangkauan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA