SPJ Palsu Dan Ipal RSUD Rupit Masuk Penyidikan

Referensinews.idSempat hening, kasus Rumah Sakit Umum Daerah Rupit kembali mencuat. Press-release Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau  pada puncak hari Adhyaksa ke-59 merelease 5 kasus untuk ditingkatkan statusnya dari pulbaket ke penyelidikan ke penyidikan.

BacaPenyidik Intens Periksa Lismaini PPK Alkes Muratara

Kajari Lubuklinggau berjanji dalam waktu dekat akan merelease penetapan tersangka dari hasil pemeriksaan kasus yang dilaporkan masyarakat. Rabu (24/7).

Baca : Usai Diperiksa PPK IPAL RSUD Rupit Panjat Pagar

Sebelumnya penyidik Kejari Lubuklinggau pernah melayangkan surat panggilan kepada Direktur RSUD Rupit, dr Herlina dan eks Bendahara Umum RSUD Rupit untuk dimintakan keterangannya terkait laporan SPJ dan tandatangan palsu yang dilaporkan oleh elemen masyarakat.

Baca : Lismaini Kembali Diperiksa Penyidik Kejari

Terkait SPJ dan tandatangan palsu, menurut pihak Kejari Lubuklinggau, dr. Herlina selaku Direktur RSUD Rupit saat di minta keterangannya selalu kooperatif dan akui bahwa ada SPJ dan Tandatangan palsu atas dirinya.

Baca : Kejari Periksa Rekanan IPAL dan ALKES Muratara

Sementara eks Bendahara Umum RSUD Rupit, Kusuma juga kooperatif saat diminta keterangannya terkait SPJ dan tandatangan palsu yang diduga dilakukan dirinya dalam pencairan kegiatan makan dan minum (Makmin) di RSUD Rupit.

Baca  Pengadaan Alkes Muratara Bermasalah Lismaini Diperiksa Kejari

Sedangkan eks Durektur RSUD Rupit, dr Jery sendiri saat diminta keterangannya sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejari.

Baca : Surat Merah Kejari Lidik RSUD Rupit Muratara

“Ya, dr Jery sebelumnya pernah mangkir dari panggilan penyidik. Namun kemarin (14/5) dr Jery datang memenuhi panggilan untuk kita minta keterangannya saat beliau masih menjabat selaku Direktur RSUD Rupit,” ungkap Pidsus, Rabu 16 Mei 2019 lalu.

dr. Jery diperiksa dan dimintai keterangan terkait adanya indikasi penyimpangan kegiatan di RSUD Rupit saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur RSUD Rupit. Kasus yang sempat tenggelam ini saat press-release Kejari Lubuklinggau mengatakan akan kembali ditingkatkan status nya dari penyelidikan ke penyidikan. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas