Referensinews.id – Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kota Solo kembali mengabaikan panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, terkait dugaan pungutan ilegal dalam Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah (Cakeps). Ini adalah kali kesekian LPPKS gagal memenuhi panggilan tanpa memberikan penjelasan, menciptakan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga ini.
Menurut M. Ikbal, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, LPPKS Kota Solo sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan, namun tetap tidak hadir. “LPPKS sudah beberapa kali kita panggil, tapi mereka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa pemberitahuan,” tegas Ikbal.
Penyidik mendalami dugaan pungutan terhadap 283 Kepala Sekolah yang mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah tersebut. Kasus ini mulai menunjukkan titik terang, dengan bukti yang semakin mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
“Kami kini hanya tinggal menunggu keterangan dari LPPKS. Ke depannya, kami akan mempertimbangkan apakah akan memeriksa mereka langsung di Solo atau melakukan upaya jemput paksa,” ujar Ikbal dengan tegas, menandakan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, meskipun lembaga terkait berusaha menghindar.
Tidak ada komentar