Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Musirawas Terhambat, Laporan Pertanggungjawaban Terlambat

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mei 2020 12:51 5 referensi

Referensinews.id – Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp250 juta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) hingga kini belum disampaikan tepat waktu. Berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020 tanggal 8 April 2020, diketahui bahwa dari 267 penerima dana hibah pada tahun 2019, yang totalnya mencapai Rp9,8 miliar, belum ada yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga batas waktu yang ditetapkan pada 10 Januari 2020. Hal ini terungkap dalam laporan yang dirilis pada Selasa (26/05/2020).

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diharapkan untuk segera mendesak Bawaslu dan penerima hibah lainnya yang belum menyampaikan laporan tersebut untuk mengembalikan dana hibah. Pasalnya, terdapat potensi penyalahgunaan dana hibah yang dapat menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012.

Bendahara Hibah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura, Bekti Widodo, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya temuan BPK terkait masalah ini. “Audit BPK tidak sampai ke saya,” jelasnya, seperti yang dikutip oleh Linggauupdate.com.

Dalam LHP BPK, Kepala BPKAD Kabupaten Mura menyatakan bahwa pada 20 Januari 2020, BPKAD telah mengirimkan surat kepada seluruh penerima hibah untuk segera menyampaikan laporan penggunaan dana hibah. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak penerima hibah terkait permintaan tersebut.

Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra, yang dihubungi terkait masalah ini, belum dapat memberikan konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2019, Bupati Musi Rawas, H2G, bersama Ketua Bawaslu Musi Rawas menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musi Rawas 2020. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Musi Rawas menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan, termasuk anggaran dan teknis operasional, akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Penting untuk segera menuntaskan pertanggungjawaban dana hibah ini agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA