DPRD Lubuklinggau Sahkan Lima Perda : Lembaga Adat Dapat Anggaran

Referensinews.id ~ Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (6/9). Tiga diantaranya Perda usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dua Raperda Inisiatif dari DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, H Rodi Wijaya, dihadiri Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar beserta jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.

Disampaikan H Rodi Wijaya, bahwa Kelima Perda dibahas oleh Tiga Pansus Dewan, yakni Pansus I membahas Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus 2 membahas Perda Lembaga Adat, Penyelenggaraan Pendaftaran dan Catatan Sipil serta Pansus 3 membahas Perda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan perda Kawasan Destinasi Wisata.

Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan bahwa Ketiga Perda yang di usulkan Pemkot Lubuklinggau merupakan pedoman dan dasar dalam menjalankan pemerintahan serta melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu isi Perda tersebut menurut Walikota tentang kelembagaan adat. Dimana sebelumnya kelembagaan adat hanya diberi insentif saja oleh pemerintah. Dengan adanya Perda, kedepan Lembaga Adat diharapkan mendapat anggaran khusus, sampai Walikota. (RN75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas