MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas mulai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut ditandai dengan Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut dipimpin Ketua DPRD Firdaus Cik Olah dan dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa LKPJ merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Ketua DPRD Musi Rawas menjelaskan, penyampaian LKPJ memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pelaksanaan rapat juga merujuk pada surat Bupati Musi Rawas Nomor 050/182/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 tentang penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui rapat-rapat komisi. Setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah selama 2025 akan dikaji secara lebih rinci.
“Melalui rapat-rapat komisi, kita akan mengkaji secara detail setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Musi Rawas H. Supriyatno menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam menjalankan pembangunan daerah.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat. (Adv)
Tidak ada komentar