FCO Tegaskan Jalan Trans Subur–HTI Harus Tuntas, DPRD Mura Soroti Akses Warga

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 08:55 28 referensi

MUSI RAWAS – Persoalan pembangunan infrastruktur di wilayah Trans Subur dan kawasan HTI kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Musi Rawas. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPRD menampung aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan jalan dan pelayanan publik di wilayah Dapil III, khususnya Kecamatan Muara Lakitan dan Megang Sakti.

Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menegaskan pembangunan akses jalan di wilayah Trans Subur dan HTI merupakan persoalan yang perlu segera dituntaskan pemerintah.

Menurut Firdaus, keterbatasan kewenangan maupun persoalan regulasi tidak semestinya menjadi alasan terhentinya upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Aturan dibuat untuk mengatur ketertiban, namun ia tidak boleh menjadi tembok yang menghalangi hak rakyat untuk sejahtera,” tegas Firdaus yang akrab disapa FCO.

Ia mengatakan DPRD akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat hingga ada langkah nyata terhadap persoalan yang selama ini dihadapi warga.

“Jika kewenangan adalah sekat, maka tugas kepemimpinan adalah menjebol sekat itu dengan diplomasi dan regulasi. Kita tidak sedang memindahkan hutan, kita hanya ingin memastikan rakyat di dalamnya bisa melintasi jalan dengan martabat,” ujarnya.

RDPU digelar di Ruang Badan Anggaran Sekretariat DPRD Musi Rawas. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas PUBM Musi Rawas, Kepala Bappeda, sejumlah kepala desa dan Ketua BPD dari Desa Pelita Jaya, Sido Mulyo, Marga Baru dan Lubuk Pandan, serta beberapa kepala desa dari wilayah HTI.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus membahas langkah yang dapat ditempuh untuk mendorong penyelesaian pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

DPRD berharap pembahasan tidak berhenti pada forum RDPU, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing pihak. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA