Gembar Gembor Bangun Stadion Musirawas Dana CSR Nyatanya APBD

Referensinews.id  – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas gembar-gembor (red-gaungkan) bakal miliki Stadion Olahraga bertarap internasional yang dibiayai oleh dana CSR PT. Bukit Asam senilai Rp 9,5 milyar. Selasa (3/12/2019).

Baca : Peningkatan Jalan Menuju Stadion Mura Overlap

Rencananya, stadion akan dibangun di area kawasan Agropolitan Center, Kecamatan Muara Beliti, namun jauh sebelumnya pemerintah telah menyiapkan tanah hibah lebih kurang seluas 60 Hektar untuk lokasi stadion tersebut.

Baca : APBD Musirawas Bakal Gelontorkan 5 Milyar Bangun Stadion

CSR yang digembar-gemborkan Pemkab Musirawas sepertinya belum terealisasi. Nyatanya muncul angka 4,7 Milyar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Musirawas.

Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), pada bulan Juli 2019 lalu, menganggarkan kegiatan Belanja modal gedung dan bangunan, pengadaan bangunan gedung tempat olahraga (pembangunan lapangan sepakbola dan prasarana pendukungnya), sebesar Rp. 4.700.000.000,00 yang dikerjakan oleh Cv.Alki Karya.

Dalam proses tender kegiatan tersebut telah terjadi tender ulang, dengan alasan penawaran peserta tidak ada yang memenuhi persyaratan administrasi. Tender di ikuti 19 perusahaan yakni Cv.Roda Binduriang Pratama, Cv.Mitra Pratama Manunggal, Cv.Habinubi, Pt.Rogantina Jaya Sakti, Cv.Indah Serasan, Cv.Rio Bersaudara, Cv.Sapta Jaya, Cv.AzzumarCv.Rawas Brothers, Cv.Buana Rekayasa Investama, Pt.Barito Jaya Bersama Mandiri, Cv.Indra Puga Kontruksi, Cv.Marty Raya, cv.Dahlia, Cv.MRU (Musi Rawas Utara), pt.Cahaya Sriwijaya Abadi, Cv.Evan Karya, Cv.Ok Engineer dan Cv.Alki Karya.

Tender sudah dilaksanakan dan diatur oleh ULP di Bagian Pembangunan Musi Rawas dan Cv.Alki Karya dinyatakan sebagai pemenang dengan harga negosiasi 4,7 milyar.

Adanya 2 anggaran dalam pembangunan Stadion Muara Beliti, harus jelas dan transparan. Menjadi pertanyaan Anggaran 4,7 milyar itu untuk pembangunan fisik atau untuk kegiatan yang manakah ?

Sebelum muncul polemik, sebaiknya masyarakat harus diberi penjelasan, apakah anggaran 4,7 Milyar itu untuk pembangunan stadion secara bertahap atau sudah pematangan pembangunan utama stadion.

Kalau pembangunan stadion dilakukan secara bertahap berarti anggaran 4,7 Milyar hanya untuk land clearing, pemerataan dan pengangkatan struktur tanah saja, bukan khusus pembangunan utama stadion.

Selain itu, mencuat ke publik salah satu nama oknum anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apakah dibenarkan oleh aturan yang ada ? (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas