Referensinews.id – Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas, Ir. Subardi, mengklarifikasi mengenai program replanting kelapa sawit untuk petani di wilayah Musi Rawas. Menurut Subardi, program replanting dengan anggaran 25 juta rupiah per hektar ini ditujukan untuk semua petani sawit tanpa adanya klasifikasi.
Program replanting ini merupakan kebijakan nasional dari pemerintah pusat untuk membantu peremajaan perkebunan sawit yang sudah tua, kurang produktif, atau memiliki bibit yang salah. Subardi menegaskan, replanting ini berlaku untuk semua petani sawit, kecuali milik PT, dan setiap pekebun sawit berhak mengajukan usulan. “Maksimal 4 hektar. Satu hektar pun, asal memenuhi syarat, akan mendapat replanting,” ujar Subardi.
Selain itu, Subardi menekankan pentingnya petani sawit untuk bergabung dalam kelompok tani. “Pekebun sawit sebaiknya tergabung dalam kelompok tani agar pengawasan bisa dilakukan dengan lebih mudah. Jika tidak, akan sulit untuk mengawasi plot-plot sawit secara individual,” tambahnya. Subardi juga menegaskan bahwa dalam mekanisme pengajuan, kelompok tani harus mengajukan proposal beserta RAB (Rencana Anggaran Biaya) agar prosesnya lebih terkendali.
Untuk pencairan dana replanting, Subardi menjelaskan bahwa pihak KUD bekerja sama dengan bank untuk membuka rekening petani. Dana kemudian akan disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan. “Kita juga memiliki pendamping yang ikut mengawasi. Selain itu, kami berharap media juga turut berperan dalam mengawasi proses ini,” ujar Subardi.
Namun, Febri HR, seorang pengamat, berpendapat sebaliknya. Menurutnya, kebijakan yang ada justru membuka celah besar bagi praktik curang. Ia menilai pernyataan Subardi tentang batas maksimal 4 hektar untuk setiap petani dapat dimanipulasi oleh pemilik lahan yang memiliki kebun lebih luas. “Sistem ini memberikan ruang bagi para pemilik lahan besar untuk berbuat curang, seperti memberi hibah tanah kepada keluarga atau orang lain. Tanah yang dihibahkan dapat didaftarkan di notaris, dan itu bisa menjadi celah untuk mendapat bantuan replanting lagi,” terang Febri.
Febri mengkritik keras adanya peluang bagi oknum-oknum untuk memanipulasi sistem. “Kalau sertifikat tanah saja bisa dimanipulasi, bagaimana dengan pengawasan terhadap kebun sawit yang luas? Para petani kecil akan tetap terpinggirkan,” ujarnya. Ia juga mencurigai adanya kemungkinan fee yang dipungut dengan dalih administrasi.
Tak hanya itu, Febri juga menyoroti mekanisme pencairan dana melalui bank dan KUD yang sangat rawan terhadap pemotongan. “Jika ada pemotongan dana, ini akan sangat merugikan petani kecil. Ini bisa disebut sebagai tindakan dzalim,” tambahnya.
Febri juga menegaskan perlunya transparansi dalam proses ini. “Dinas Perkebunan Musi Rawas harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada media, agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Jangan sampai ada permainan atau kongkalingkong yang merugikan petani yang seharusnya mendapatkan hak mereka,” pungkasnya.
Kesimpulan:
Program replanting kelapa sawit yang seharusnya memberikan manfaat bagi petani, justru membuka peluang untuk penyalahgunaan. Pengawasan yang ketat dan transparansi yang lebih jelas menjadi kunci agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak dimanipulasi oleh oknum-oknum yang berkepentingan.
Tidak ada komentar