Kejari Lubuklinggau Segera Tetapkan Dua Pejabat Muratara Tersangka Lelang Jabatan Fiktif

waktu baca 1 menit
Selasa, 25 Jun 2019 16:22 5 referensi

Referensinews.id – Setelah hampir dua tahun melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya akan menetapkan dua orang pejabat aktif di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai tersangka dalam kasus dugaan lelang jabatan fiktif.

Penyelidikan panjang ini bermula dari kecurigaan publik atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muratara tahun 2017 sebesar Rp900 juta yang disebut-sebut digunakan untuk kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Potensial di Hotel 929, Kota Lubuklinggau. Namun, kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sejumlah nama pejabat strategis ikut terseret dalam proses klarifikasi, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Setda) Muratara, Kepala dan Kabid Mutasi BKPSDM, Bendahara Keuangan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan peran masing-masing dalam proses pelaksanaan lelang jabatan yang diduga fiktif tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Zairida, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya pada Kamis (12/12/2019) tidak mendapat respons.

Kasus ini membuka tabir gelap tata kelola pemerintahan yang sarat manipulasi, dan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Publik kini menunggu, apakah Kejari Lubuklinggau mampu menuntaskan kasus ini tanpa intervensi dan membawa para pelaku ke meja hijau.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA