Referensinews.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan investigasi lapangan untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong senilai Rp439 juta di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Investigasi berlangsung pada Rabu (5/1).
Proyek yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Musi Rawas tahun anggaran 2019 ini diduga tidak sesuai perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah awal penelusuran atas laporan masyarakat mengenai indikasi korupsi.
Abu Hanifah, yang ditunjuk mewakili Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Musi Rawas, membenarkan keterlibatannya dalam investigasi bersama tim penyidik.
“Saya ditunjuk untuk mendampingi penyidik Pidsus Kejari dalam meninjau proyek aspirasi DPRD tersebut. Fokusnya pada indikasi penyimpangan teknis maupun administrasi,” ungkap Abu Hanifah.
Di tempat terpisah, Irwan—Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek—mengaku sudah dua kali dipanggil oleh penyidik.
“Hari ini saya kembali memenuhi panggilan resmi dari Kejari Lubuklinggau untuk menyerahkan dokumen terkait pelaksanaan proyek. Ini kali ketiga saya dimintai keterangan,” ujar Irwan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Mito Mapilindo belum dapat dimintai keterangan. Dari informasi yang dihimpun, proyek ini dilelang secara terbuka dengan 26 perusahaan yang mengambil dokumen lelang. Namun, hanya 4 perusahaan yang mengajukan penawaran, dan pemenang tender jatuh kepada CV. DIA dengan nilai penawaran Rp437 juta—hanya selisih tipis dari pagu anggaran.
Kejaksaan terus mendalami apakah ada indikasi pengaturan lelang, mark-up anggaran, atau pelaksanaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Penyelidikan ini menjadi sinyal tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik berkedok proyek aspirasi.
Tidak ada komentar