Anggaran DAK Fisik Penugasan di Musirawas Utara 2018 Terbukti Kekurangan Volume hingga 3,5 Miliar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Feb 2020 18:46 6 referensi

Referensinews.id – Pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan untuk pembangunan infrastruktur fisik di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun 2018 mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan, mencapai Rp3,5 miliar. Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) yang mengidentifikasi ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan hasil pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muratara.

Laporan BPK RI mencatat bahwa terdapat 10 paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume, dengan 5 di antaranya menggunakan anggaran DAK Penugasan. Berikut adalah rincian pekerjaan yang terpengaruh:

  1. Peningkatan Jalan Sukamenang – Tanjung Agung
    Dikerjakan oleh PT CAN dengan nilai kontrak Rp7.079.241.000,00. Setelah pekerjaan selesai dan dibayar 100 persen, hasil review dokumen dan fisik menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp778.121.850,96.

  2. Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Dulu
    Dilaksanakan oleh PT BPS dengan nilai kontrak Rp3.018.851.000,00, yang juga telah dibayar penuh. Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen mengungkapkan kekurangan volume sebesar Rp446.267.880,24.

  3. Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Merung
    Dikerjakan oleh PT FBP dengan kontrak senilai Rp3.223.600.000,00 dan sudah dibayar 100 persen. Pemeriksaan menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp52.030.964,62.

  4. Peningkatan Jalan Kerani Jaya – Sumber Makmur
    Dilaksanakan oleh PT AM dengan kontrak senilai Rp14.645.775.000,00. Meskipun pekerjaan sudah selesai dan dibayar penuh, hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan volume mencapai Rp1.876.138.465,08.

  5. Peningkatan Jalan Simpang Belani – Belani Kecamatan Rawas Ilir
    Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT HA dengan nilai kontrak Rp5.867.425.000,00, juga telah dibayar penuh. Kekurangan volume tercatat sebesar Rp262.780.298,92.

Dengan total kekurangan volume mencapai Rp3,5 miliar, kasus ini menjadi sorotan serius terkait pengelolaan anggaran pembangunan di Kabupaten Muratara. BPK RI merekomendasikan agar pihak terkait melakukan evaluasi lebih mendalam dan mengambil langkah-langkah perbaikan agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA