Sederet Kasus di MLM, Jangan Jadi PR Kejari Baru

OPINI // Referensinews.id – Sederet kasus di wilayah Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawasutara masih banyak yang tercecer dan belum terselesaikan. Haruskah penetapan tersangka dan penyelesaian kasus korupsi yang dilaporkan menunggu pergantian pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (akejari) Lubuklinggau ?

Penggiat anti korupsi dan publik semakin jengah dengan lambannya kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam menuntaskan kasus-kasus yang telah dilaporkan. Sabtu (13/3)

Perlu juga untuk di apresiasi, berberapa kasus yang dilaporkan masyarakat sejak tahun 2016 sudah ada penindakan. Namun penyelesaian kasus-kasus ini dirasakan begitu lambat, sehingga tidak ada efek jera bagi calon koruptor dan bermunculan kasus-kasus baru yang dilakukan para tikus-tikus penggerogot uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam suatu kegiatan.

Laporan dugaan korupsi Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaporkan pada tahun 2016 lalu pada kepemimpinan, Zairida. SH MH, Lima (5) terdakwa korupsi pembangunan gedung AKN : Fahrurrozi, Briyo Al Khoir, Firdaus, Ferry Susanto dan Muhammad Subhan.

Ke Limanya dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Kamijon bahwa perbuatan masing-masing terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/6/2019).

Ditahun yang sama 2016, perkara dugaan korupsi Lelang Jabatan atau kasus hotel 929 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) juga berlanjut. Diera kepemimpinan Kepala Kejaksanan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Khaidir, pihak Kejari Lubuklinggau menjerat dua terdakwa yakni, Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda. Menurut pihak Kejari Lubuklinggau dalam kasus Lelang Jabatan ini akan ada tersangka baru, kita tunggu saja.

Sementara, dugaan korupsi pada kegiatan bagian Humas Pemkab Muratara tahun 2016 yang menganggarkan kegiatan penyebaran informasi dan publikasi dengan nilai mencapai 1 miliar belum terendus. Padahal pihak kejari sudah meng-exspose kasus ini dan menyatakan bakal ada penetapan tersangka. Namun sampai saat ini penyelesaian kasus Humas Muratara jauh panggang dari api.

Teranyar di tahun 2019, kasus yang mendera Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara belum satupun adanya tersangka. Kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif dan Tanda Tangan Palsu ini, pihak Kejari Lubuklinggau telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 10 orang yang diminta keterangan.

Menurut pemberitaan dari beberapa media online, Penyidik telah melakukan pemeriksaan diantaranya, pihak pelapor, dr. Herlina (Dir RSUD Rupit), dr. Jerry (eks Dir RSUD Rupit), Kusuma (Mantan Bendahara), Wahid (PPTK).

Sedangkan laporan dugaan pungutan liar di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019 sepertinya belum tersentuh hukum. Kasus menghebohkan ini berawal dari kegiatan Penguatan Kepala Sekolah yang sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD. Namun didalam pelaksanaannya, para Kepala Sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3.000.000,00 (3 juta). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari Kepala Sekolah SD dan SMP.

Kasus dugaan pungutan liar Disdik Kab Mura ini, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan hampir 20 pihak terkait untuk diminta keterangan. Diantaranya yang dimintakan keterangan, plt Kadis Pendidikan Kab Mura Irwan Efendi, Kabid GTK Riva’i, eks Kabid GTK Rosa, Enam Kepsek salah satunya Jauhari dan Ketua LPPKS. Dan hingga saat ini belum ada tersangka.

Selain kasus dugaan pungutan liar tersebut, pihak Kejari juga getol memeriksa beberapa laporan kasus, seperti Kasus Jamban Bugil dalam kegiatan Dinas Perkim Kab Mura. Kadis Perkim Mura, Nito Mahpilindo dan benerapa saksi lainnya diperiksa terkait proyek Pembangunan jamban tanpa ada pemasangan bilik (jamban telanjang/bugil) yang berjumlah sekitar 50 unit yang tersebar di Kelurahan P2, Kecamatan Purwodadi, adapun biaya pembuatan jamban satu (1) unit menelan dana sekitar Rp8,6 juta.

Yang mengejutkan adanya dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp3 Miliar di masa pandemi copid-19. Kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli bersama 2 orang bawahannya yakni, PPTK kegiatan Sanul Fatwa dan Kabid UKM Reza memenuhi panggilan Kejari Lubuklinggau, Rabu (23/9/2020).

Terakhir kasus yang mendera Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2019. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah melakukan pemeriksaan terhadap Carly (dir RS Siti Aisyah) dan 3 orang saksi lainnya yakni Bendahara Pengeluaran, Bagian Aset dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan salah satunya berinisial EV.

Dari beberapa kasus di atas, 2 diantaranya kasus tahun 2016 sudah ada tersangka yakni kasus Akademi Komunitas Negeri (AKN) dan kasus Lelang Jabatan Kabupaten Musirawas Utara. Tidak menutup mata, masyarakat memberi apresiasi kepada Kejari Lubuklinggau. Namun untuk banyak kasus lainnya tetap menjadi sorotan publik.

Publik meminta Kepala Kejari Lubuklinggau untuk menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Jangan sampai penilaian negatif melekat dan terjadi pelaporan ke Kejati Sumsel terkait lambannya kinerja penyidik dan dugaan lainnya. Tidak perlu menunggu Kepala Kejari yang baru untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas