Sidang Lelang Jabatan Tersangka Keberatan Keterangan A.Matcik

Referensinews.id – Sidang lanjutan kasus tindak pidana dugaan korupsi lelang jabatan fiktif Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) hadirkan 3 orang saksi dan salah satu nya, A.Matcik eks Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara. Dua (2) terdakwa Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto keberatan atas keterangan saksi pada sidang online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Senin (1/02/2021).

BacaDua Terdakwa Kasus Lelang Jabatan Muratara Sidang online

Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni menyampaikan bahwa dalm persidangan, Kedua terdakwa keberatan atas keterangan saksi AM.

Baca : Dua Tersangka Kasus Lelang Jabatan Masuk Rutan

“Terkait soal keberatan disampaikan kedua terdakwa atas keterangan saksi itu hak terdakwa,” ujar Kasi Pidsus.

BacaKejari Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Lelang Jabatan

Baca : Sempat Mandek Kasus Lelang Jabatan Naik Penyidikan

Yuriza Antoni menambahkan bahwa sidang lanjutan korupsi SPJ Fiktif Lelang Jabatan Badan Kepegawaian Pendidikan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muratara hari ini untuk mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca : Kasus Lelang Jabatan Mandek APS Demo di Kejati Sumsel

Baca : Lelang Jabatan Sekda Muratara Diperiksa Kejari

Dalam persidangan ini, Saksi A.Matcik menyatakan dirinya hanya memberikan keterangan apa yang ia ketahui. Sidang yang dipimpin hakim ketua Abu Hanifah ini, akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan (8/2) dengan menghadirkan Enam (6) orang saksi. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas